Perceraian Ari Wibowo, Perjanjian Pranikah Bikin Rugi Istri?

Ari Wibowo dan Inge Anugrah

Kasus perceraian aktor Ari Wibowo dengan Inge Anugrah kini ramai diperbincangkan. Kabarnya, tidak ada harta gono-gini dalam pernikahan mereka lantaran sejak awal sudah dibuat perjanjian pranikah, dan seluruh harta yang ada tercantum atas nama Ari Wibowo.

“Sebelum mereka menikah pada 2006 sudah membuat pranikah, jadi praktis memang mereka punya harta tapi semua atas nama Ari, Inge tidak punya apa-apa, nol, termasuk uang bulanan,” ungkap pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona saat ditemui seusai persidangan, seperti dikutip InsertLive.

Diberitakan pula bahwa selama menikah, Ari Wibowo membeli dua unit apartemen yang tertulis atas namanya.

Hal itu tampaknya akan diperjuangkan oleh Inge lantaran semasa menikah, dia selalu patuh pada sang suami untuk mengurus rumah tangga.

Sejatinya, ketika pernikahan mereka berlangsung tanpa perjanjian pranikah, dua apartemen akan menjadi harta gono-gini yang bisa diperebutkan Inge.

Petrus menilai Ari tidak adil dalam hal pembagian harta. Meski ada perjanjian pranikah, Inge yang sudah rela hidup tanpa penghasilan serta hanya berfokus mengurus anak dan rumah tangga saja layak untuk mendapatkan bagian dari harta tersebut.

Menyikapi insiden perceraian Ari dan Inge, apakah dengan adanya perjanjian pranikah maka perempuan bakal dirugikan? Berikut ulasannya.

Perjanjian pranikah justru melindungi hak dan kewajiban pasutri

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi bersama.

Namun berkat adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasutri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dan sejatinya, bukan hanya urusan pemisahan harta saja yang bisa diatur dalam perjanjian ini, melainkan hak asuh anak, kewajiban antar pasangan, hingga aturan-aturan seperti mengecup kening pun bisa dimasukkan ke dalamnya.

Kesepakatan-kesepakatan di perjanjian pranikah sejatinya bisa dibuat sedemikian rupa untuk mengatur bagaimana ketentuan setiap pasangan dalam pemasukan dan pengelolaan keuangan, bukan lantas mengebiri hak-hak satu pasangan.

Poin-poin mengenai kesepakatan ini tentu harus dibahas sebelum pernikahan berlangsung, sampai kedua belah pihak menyetujuinya.

Konsultasi dengan pakar hukum tentu menjadi opsi yang baik demi memastikan hak dan kewajiban pasangan bisa terlindungi.

Apakah Inge bisa mendapatkan apartemen yang dibeli Ari?

Hal ini sepertinya akan sulit terwujud, terlebih lagi jika dua apartemen tersebut dibeli dengan uang milik Ari.

Lain halnya jika apartemen tersebut dibeli secara patungan, dan tertulis atas nama Ari. Jika hal ini yang terjadi, maka ada potensi Inge meraih kepemilikan atas aset tersebut.

Sejauh ini tidak ada pemberitaan yang detail seputar bagaimana Ari membeli apartemen ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*