Kebrutalan Siswa SMK di Tanjung Duren: Bawa-bawa Celurit untuk Tawuran lalu Bacok Pelajar Lain hingga Luka-luka
Dua siswa SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah (Perti) berinisial AP (17) dan PAF (17) membacok siswa dari sekolah lain inisial MR (16) di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peristiwa yang berlangsung pada Jumat (10/11/2023) itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Kronologi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan,peristiwa bermula ketika MR yang merupakan siswa SMK Bhara Trikora melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah Grogol.
“Korban bertemu dengan para pelaku, karena ada satu dan lain hal, terjadi perselisihan di antara mereka,” kata Wibisono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023). Akibat perselisihan itu, kedua pelaku mengejar korban yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya. “Ketika (korban) dibonceng, tiba-tiba pelaku menghampiri, kemudian langsung membacok punggung sebelah kiri korban,” jelas dia. Tindakan tersebut membuat korban terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya, kemudian menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa. Berdasarkan hasil visum, diketahui bahwa korban mengalami luka robek di rahang, punggung kiri, dan patah di tangan kiri https://143.42.75.229.
Wibisono menyebut, mulanya polisi mendapatkan laporan terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami korban. Setelah itu, petugas langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian. “Ternyata ditemukan informasi dari warga setempat atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh para pelaku,” terang Wibisono. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa rekaman kamera CCTV untuk menangkap pelaku. AP dan PAF akhirnya ditangkap pada Rabu (15/11/2023). “Pada hari Rabu, pelaku ditangkap di SMK Perti itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif,” tutur Wibisono.
Pelaku sengaja bawa celurit dari rumah Wibisono mengungkapkan, AP dan PAF memang sengaja membawa celurit dari rumah untuk tawuran. “Kalau untuk pada saat kejadian memang sudah membawa (celurit) dari rumah, seperti yang saya katakan tadi memang rencananya mereka ingin melancarkan aksi tawuran,” ujar Wibisono. Setelah membacok MR, kedua pelajar itu berniat untuk menyembunyikan senjata tajam tersebut. Namun, penyidik tetap mencari barang bukti kejahatan itu “Penyidik dan Buser dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menemukan senjata tajam ini dan berhasil ditemukan. Awalnya mau dibuang (pelaku),” kata Wibisono.
Pelaku terancam 4,5 tahun penjara Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Lantaran AP dan AF merupakan anak di bawah umur, keduanya dijatuhi pidana penjara paling lama 4,5 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.