Mellisa Anggraeni, kuasa hukum David Ozora mengatakan bahwa 80% biaya pengobatan kliennya yang menjadi korban penganiayaan tembus Rp 1 miliar ditanggung asuransi.
Sementara itu, sisanya ditanggung keluarga dan kolega. Sejauh ini keluarga David pun tidak membuka donasi untuk pengobatannya.
“Seperti yang sudah kita sampaikan, biaya rumah sakit David ter-cover 80 persenan mungkin dari asuransi karena ada beberapa juga yang tidak. Sejauh ini 80 persen dari asuransi, sisanya dari keluarga, kolega, seperti itu aja,” kata Mellisa saat konferensi pers di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023), dikutip dari detik.
Meskipun sebelumnya ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa asuransi kesehatan putranya memiliki limit besar hingga Rp 4 miliar, masih ada beberapa biaya yang tidak bisa dicover oleh asuransi kesehatan.
Disitulah pentingnya memiliki dana darurat. Tabungan dana darurat tentu akan sangat berguna untuk membiayai sisa biaya pengobatan saat rawat inap yang harus ditanggung oleh uang pribadi.
Lantas apakah kasus pengobatan David bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan tak menanggung penyakit akibat penganiayaan
Seperti yang tercantum di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
Salah satu dari penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang muncul akibat tindakan pidana, sebut saja seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Dikutip dari detik, Humas BPJS Kesehatan di tahun 2019 sempat menjelaskan bahwa alasan tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut karena layanan kesehatannya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
Berapakah dana darurat yang baiknya disediakan?
Semua tergantung dari orang yang bersangkutan. Risiko pekerjaan dan profesi tentu mempengaruhi besaran dana darurat, begitu pula dengan jumlah tanggungan maupun utang.
Sejatinya, dana darurat ditujukan untuk mengantisipasi risiko kehilangan penghasilan karena risiko pekerjaan maupun bisnis. Oleh karena itu, seseorang yang sudah punya tanggunga disarankan memiliki dana darurat minimal enam kali pengeluaran bulanan.
Akan tetapi, tabungan yang satu ini juga bisa dimanfaatkan untuk hal lain, sebut saja seperti menyambar tagihan rumah sakit yang memang tidak bisa dicover asuransi.